Cara Cek NIK Terdaftar di Nomor Telkomsel Mana Saja Reading PKP atau Non-PKP di Shopee? Jangan Asal Pilih, Kesalahan Status Bisa Bikin Terutang Pajak Jutaan

PKP atau Non-PKP di Shopee? Jangan Asal Pilih, Kesalahan Status Bisa Bikin Terutang Pajak Jutaan

PKP atau Non-PKP di Shopee? Jangan Asal Pilih, Kesalahan Status Bisa Bikin Terutang Pajak Jutaan

Cara Mengisi Form Dokumen Pembebasan Pajak PPh di Shopee: Pilih PKP atau Non-PKP?

Saat membuka halaman Dokumen Pembebasan Pajak PPh di Shopee, penjual diminta menjawab tiga hal: apakah usaha sudah PKP, apakah memiliki Surat Pernyataan Peredaran Bruto, dan apakah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. Ketiganya berbeda. Jangan memilih non-PKP hanya karena mengira pilihan itu membuat toko bebas pajak.

Intinya: PKP atau non-PKP adalah status terkait kewajiban PPN. Status itu tidak otomatis menentukan apakah penghasilan toko dikenai PPh atau apakah Shopee akan memungut PPh Pasal 22 ketika ketentuannya berlaku.

Apa beda PKP, PPN, dan PPh?

PKP berarti Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang telah dikukuhkan untuk menjalankan kewajiban PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Non-PKP berarti usaha belum dikukuhkan sebagai PKP. Sementara itu, PPh adalah pajak atas penghasilan; ketentuannya terpisah dari status PKP.

Pengusaha kecil dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun umumnya tidak wajib menjadi PKP, tetapi dapat memilih untuk dikukuhkan. Jika melewati batas tersebut, pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai batas waktu yang berlaku. Jawaban di Shopee harus sesuai status pengukuhan usaha yang sebenarnya.

Cara mengisi tiga pertanyaan pada formulir Shopee

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP): pilih “Ya” atau “Tidak”?

Pilih Ya jika usaha Anda memang sudah dikukuhkan sebagai PKP oleh DJP. Pilih Tidak jika usaha Anda belum dikukuhkan sebagai PKP. Memiliki NPWP atau pernah membeli barang yang harganya termasuk PPN tidak otomatis berarti usaha Anda sudah PKP.

Contoh dokumen PKP: klik untuk melihat contoh format Surat Pengukuhan PKP resmi dari DJP. Contoh tersebut berada pada halaman 132 PDF. Perhatikan judul surat, nama dan NPWP/NIK pengusaha, serta tanggal sejak dikukuhkan sebagai PKP. Tautan akan membuka contoh surat di tab baru agar artikelnya tetap mudah dibaca.

2. Upload Surat Pernyataan Peredaran Bruto (jika ada)?

Pilih Ya jika Anda memiliki surat pernyataan yang sesuai ketentuan dan berhak menggunakannya. Salah satu keadaan yang diatur ialah penjual orang pribadi yang memenuhi persyaratan, dengan peredaran bruto usaha pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta. Surat pernyataannya mengikuti format ketentuan dan dibubuhi meterai. Omzet yang diperiksa adalah omzet usaha penjual secara keseluruhan, termasuk akun atau marketplace lain, bukan omzet satu toko Shopee saja.

Jika tidak memiliki dokumen tersebut atau tidak memenuhi persyaratannya, pilih Tidak. Jika omzet yang sebelumnya dinyatakan sampai Rp500 juta kemudian melampaui Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, penjual perlu memperbarui pernyataan kepada marketplace sesuai batas waktu ketentuan.

3. Upload Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 (jika ada)?

Pilih Ya hanya jika Anda benar-benar memiliki SKB yang berlaku untuk pemungutan PPh terkait dan dapat mengunggah dokumennya. Jika tidak memiliki SKB, pilih Tidak. Menjadi non-PKP tidak sama dengan memiliki SKB.

Setelah semua jawaban dan dokumen diperiksa, tekan Simpan. Ikuti petunjuk yang tampil di akun Shopee karena tampilan formulir dan proses verifikasi dapat berubah.

Kalau pilih non-PKP, apakah tetap bisa dipungut PPh?

Ya, bisa. Status PKP bukan syarat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Ketika skema PMK 37/2025 mulai berlaku, penjual PKP maupun non-PKP yang memenuhi ketentuan dapat dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari dasar pemungutan transaksi. Namun, tidak semua penjual otomatis dipungut: misalnya, penjual orang pribadi dengan omzet tahun berjalan sampai Rp500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dapat dikecualikan dari pemungutan tersebut.

Perhatian tanggal berlaku: per 26 September 2026, DJP mengumumkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan mulai 1 November 2026. Formulir Shopee bisa sudah muncul sebelum pemungutan tersebut berlaku. Penundaan mekanisme pemungutan marketplace tidak menghapus kewajiban PPh usaha yang sudah ada.

Kesimpulan

Untuk pertanyaan PKP, jawab sesuai status pengukuhan resmi usaha Anda: Ya jika sudah PKP, Tidak jika belum. Untuk surat omzet dan SKB, jawab sesuai dokumen serta persyaratan yang benar-benar dipenuhi. Pilihan non-PKP bukan tombol untuk membebaskan toko dari seluruh pajak.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please note, comments need to be approved before they are published.